Jakarta, EnergiToday — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, bea keluar (BK) yang akan dikenakan kepada perusahaan tambang akan semakin rendah apabila smelter sudah bisa berproduksi.
“Akan ada pihak independen yang akan mengawasi proses pembangun smelter,” katanya seperti yang diberitakan harian Investor Daily, Jakarta, Jumat (30/5).
Wacik mengungkapkan, pihaknya akan menaikkan BK apabila pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana kerja yang diajukan. Uang jaminan kesungguhan membangun smelter menjadi milik pemerintah apabila tidak ada kemajuan pembangunan smelter.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, MS Hidayat menjelaskan, penurunan BK akan berlaku selama tiga tahun sampai 2017 mendatang. Penurunanya dilihat berdasarkan perkembangan smelter. Jika tahun ini dimulai pembangunan maka BK-nya akan diturunkan, dan memasuki tahun kedua akan turun lagi. [us/id]